Cianjurpedia.com – Tahanan pendamping atau biasa disebut ramping adalah seorang tahanan yang selayaknya dipekerjakan oleh lapas guna membantu petugas dalam proses pembinaan.
Tapi ada juga yang memanfaatkan peran tamping untuk sesuatu yang melanggar hukum.
Seperti yang terjadi di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, bukannya membantu petugas seorang tamping malah berusaha menyelundupkan narkoba kedalam Lapas, Jumat 13 November 2020
Baca Juga: Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada Cianjur Mulai Dilakukan Hari Ini
Beruntung petugas mencurigai gerak gerik tamping tersebut sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan.
Dikutip dari pmjnews.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan awal terungkapnya upaya tersebut saat petugas lapas sekutar pukul 06.00 WIB mencurigai salah satu tamping yang hendak membuah sampah ke luar Lapas.
“Gerak gerik tamping tersebut oleh petugas yang sedang berjaga tampak mencurigakan. Karena itu, komandan jaga saat itu langsung melakukan pemeriksaan di sekitar halaman luar lapas,” tutur Abdul Haris.
Baca Juga: BBM Premium akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021 di Jawa, Madura dan Bali
Penyisiranpun dilakukan petugas diluar lapas, dan ahirnya ditemukan bungkusan yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu.