Pemerintah Pastikan Proyek Baterai Kendaraan Listrik Serap Tenaga Kerja Lokal

- 30 Desember 2020, 23:43 WIB
Kepala BBKPM Bahlil Lahadalia.
Kepala BBKPM Bahlil Lahadalia. /Twitter/@bkpm/

Cianjurpedia.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LG Energy Soluiton Ltd, anak perusahaan konglomerasi LG Group untuk pengembangan industri baterai kendaraan listrik.

Bahlil  juga memastikan proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik terintegrasi antara LG Energy Solution Ltd dengan konsorsium BUMN akan menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal.

“Menyangkut tenaga kerja, tenaga kerjanya akan dipakai semaksimal mungkin, sebanyak-banyaknya, kalau semuanya ada di Indonesia, semuanya akan dipakai di Indonesia. Terkecuali, pada level manajer, level teknisi yang memang belum ada di Indonesia,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pemerintah Berwenang Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Rencananya, lokasi pabrik industri baterai kendaraan listrik itu nantinya akan dibagi dua, di mana di sisi hulu dari pembangunan smelter dan tambang akan ditempatkan di Maluku Utara sementara produksi prekursor dan katoda serta sebagian baterai sel akan ditempatkan di Kawasan Industri Terpadu Batang, di Jawa Tengah.

Bahlil menuturkan dalam proses negosiasi, pemerintah Indonesia juga menekankan harus ada ikut serta pengusaha nasional dan pengusaha nasional di daerah serta UMKM dalam investasi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong agar investasi yang masuk juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

“Jadi tidak hanya konteks kerja sama LG Group dengan konsorsium BUMN tapi juga swasta nasional, pengusaha nasional di daerah dan UMKM,” katanya.

Baca Juga: Tidak Peduli Dengan Pembubaran FPI, Pengikut Tetap Cinta Habib Rizieq

Hal lain yang juga ditekankan Bahlil dalam kesepakatan dengan investor Korea Selatan itu, yakni terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tidak bisa ditawar.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah