Anggota DPR Sebut Pemerintah Berwenang Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

- 30 Desember 2020, 18:19 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily /Dokumen pribadi Ace Hasan Syaszily/

Cianjurpedia.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menindak tegas kegiatan organisasi kemasyarakatan yang dinilai melanggar hukum.

Hal tersebut dikatakan Ace terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam(FPI). Ia menyatakan masyarakat telah mampu menilai rekam jejak ormas Front Pembela Islam selama ini.

“Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” ujar Ace kepada wartawan, Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Besok

Untuk diketahui, Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Dalam Perppu itu diatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan:

  1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  3. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  4. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal selanjutnya, terutama pasal 61 menyebutkan sanksi yang tegas. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Porno

Apalagi dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah juga menjelaskan sejumlah kasus FPI yang melanggar peraturan, diantaranya dugaan keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme dan melakukan sweeping atau razia.

Dengan sejumlah kegiatan tersebut, Ace menilai pemerintah telah memposisikan FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan karena melakukan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah