Pesangon Pekerja Lebih Terjamin Dalam UU Cipta Kerja, CORE: Perusahaan Tidak Bayar Bisa Dipidana

- 26 Desember 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi demo tolak omnibus law
Ilustrasi demo tolak omnibus law /Cianjurpedia / Cecep M/istimewa

Cianjurpedia – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker belum lama berlaku telah disetujui DPR dan disahkan Presiden beberapa bulan lalu. Keberadaan Undang-Undang tersebut menuai protes dari ribuan buruh yang berujung unjuk rasa di berbagai daerah.

Namun pemberlakuan UU Cipta Kerja justru dinilai menguntungkan bagi pekerja. Adalah Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia yang menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin dalam UU baru itu.

Dikutip dari antaranews, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan jika UU Ciptaker memuat sanksi pidana bagi perusahaan yang menolak membayar pesangon atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bukan Cuma Dewi Persik, Orang-Orang Ini Juga Mengalami Bercak Merah Akibat Corona

“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Desember 2020.

Menurut Piter, kelemahan UU 13/2003 adalah perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, lanjut dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan ironisnya, biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

Baca Juga: ‘2 Days 1 Night’ Dapat Kiriman Masker Batik dari Penggemar Indonesia Pada Hari Jadi Pertama

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x