Cianjurpedia.com - Gadai merupakan salah satu praktik untuk mendapatkan dana tunai dengan cukup instan secara legal. Bahkan ada jasanya yang dilayani oleh badan usaha milik negara yang secara khusus melayaninya.
BPKB mobil merupakan salah satu objek yang cukup banyak dijadikan jaminan gadai. Lantas apa syarat gadai BPKB mobil?
Syarat gadai BPKB mobil sendiri harus diketahui sebelum orang tersebut memutuskan untuk melakukannya. Ada baiknya Anda juga mengetahui pengertian gadai menurut perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Dalam syarat gadai BPKB mobil, Anda harus benar-benar memahami dan mematuhinya agar tidak ada penyesalan maupun salah pengertian. Hal ini juga perlu dilakukan agar dana yang diincar dapat cair secara lancar.
Secara umum, syarat gadai tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada Gejala COVID-19 pada Anak, Orang Tua Harus Perhatikan Hal Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun
- Memiliki pekerjaan tetap minimal satu tahun
- Pas foto calon peminjam
- KTP asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pasangan jika sudah menikah
- Kartu Keluarga fotokopi dan asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi yang akan digadaikan
- Foto dari mobil yang akan digadaikan
- Foto tempat kerja pemohon
Itulah syarat gadai BPKB mobil. Informasi ini tentu sangat penting untuk kita ketahui, baik bagi diri sendiri maupun untuk dibagikan ke keluarga maupun kerabat yang membutuhkan.***