Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 12:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

PPN untuk token listrik tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan, komisi yang diterima agen penjual.

sementara untuk voucer PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalh alat pembayaran setara dengan uang.PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Untuk pemungutanPPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor puklsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajakdimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x