Cianjurpedia.com - Menyusul beredarnya berita soal adanya pajak pulsa, voucher dan token listrik mulai februari, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher dan token listrik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, jelasnya tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik.
"Selama ini PPN dan PPh pulsa/kartu perdana, token dan voucher sudah berjalan, jadi tidak ada pungutan pajak baru." kata Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati.
Baca Juga: Hyun Bin Beli Vila Mewah seharga Rp 60 miliar, untuk Rumah Pernikahan?
Tambahnya lagi bahwa peraturan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.
penyederhanaan pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan adalah sebagai berikut.
Pemungutan PPN pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen ahair tidak perlu memungut PPN lagi.
Baca Juga: Aktris Cicely Tyson Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun