Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik

- 30 Januari 2021, 12:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /instagram/denpasar update

Cianjurpedia.com - Menyusul beredarnya berita soal adanya pajak pulsa, voucher dan token listrik mulai februari, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher dan token listrik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, jelasnya tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik.

"Selama ini PPN dan PPh pulsa/kartu perdana, token dan voucher sudah berjalan, jadi tidak ada pungutan pajak baru." kata Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati.

Baca Juga: Hyun Bin Beli Vila Mewah seharga Rp 60 miliar, untuk Rumah Pernikahan?

Tambahnya lagi bahwa peraturan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.

penyederhanaan pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan adalah sebagai berikut.

Pemungutan PPN pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen ahair tidak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Aktris Cicely Tyson Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x