Aturan Pajak Baru, PPnBM Mobil Hybrid Naik Namun Masih Jauh di Bawah Mobil Bermesin Konvensional

- 9 Juli 2021, 14:57 WIB
Nissan Kicks e-Power.
Nissan Kicks e-Power. //nissan.co.id

Cianjurpedia.com - Pemerintah Indonesia resmi merivisi aturan PPnBM mobil baru yang akan berlaku pada 16 Oktober 2021.

Dalam aturan baru tersebut diatur kenaikan besaran tarif pajak yang akan dikenakan pada mobil hybrid, sementara pada mobil full listrik (BEV) PPnBM-nya 0 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada JUmat 2 Juli 2021.

 

Pada Pasal 26-27 peraturan tersebut, pajak mobil full hybrid naik menjadi 6-7 persen yang sebelumnya 2-5 persen tergantung konsumsi BBM dan kadar emisinya.

Baca Juga: Link Streaming Sinetron Ikatan Cinta Episode Jumat 9 Juli 2021, Pertanyaan Mama Chan Bikin Andin Terdiam

Pada Pasal 36 A, kendaraan PHEV atau plug-in hybrid, akhirnya dikenakan PPnBM sebesar 5 persen yang sebelumnya 0 persen.

Sekarang, mobil hybrid tidak ada yang bebas PPnBM meskipun besaran pajaknya masih lebih rendah dari kendaraan bermesin konvensional.

Selain itu, sesuai Pasal 36B, pemerintah menyiapkan skema 2 terkait pajak mobil hybrid akan naik lagi dikisaran 10-14 persen, dengan syarat adanya realisasi produksi mobil full listrik (BEV) minimal 5 triliun rupiah yang berjalan komersial selama 2 tahun.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x