Berikut Cara Bayar STNK Tahunan Terbaru di Samsat Online Nasional

- 12 September 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Samsat online
Ilustrasi Samsat online /Antara/Muhammad Adimaja/

Cianjurpedia.com – Membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau e-samsat online yang memudahkan masyarakat disaat pandemi seperti sekarang ini.

Selain menghemat waktu, masyarakat tidak perlu berpergian dan ikut mengantri saat membayar pajak kendaraan.

e-Samsat ini sudah bekerja sama dengan beberapa bank terkait pembayaran di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Namun Samsat Online Nasional hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan yang keterlambatan pembayaran pajak di bawah satu tahun.

Baca Juga: Hometown Cha Cha Cha Pertahankan Ratingnya dengan Menembus Dua Digit Lewat Episode 5, Lost Terus Menurun

Pastikan alamat wajib pajak sama dengan yang tertera di STNK. Jika tidak, bisa konfirmasi ke call center Samsat terdekat.

Berikut cara membayar pajak kendaraan di Samsat Online Nasional :

1. Untuk langkah awal, dikarenakan ini menggunakan sistem online, maka Anda perlu mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di smartphone.

Layanan ini digunakan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x