Agar Aman Berinvestasi, Ketahui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

- 31 Maret 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi kripto.  Agar Aman Berinvestasi, Ketahui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti
Ilustrasi kripto. Agar Aman Berinvestasi, Ketahui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti /Pixabay/WorldSpectrum/

 

Cianjurpedia.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan salah satu alat investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini adalah berupa aset kripto. 

Khususnya selama masa pandemi Covid 19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang mulai tertarik untuk mencoba berinvestasi pada aset kripto. Namun, ada yang aman dan tidak. 

Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan berinvestasi, para calon investor maupun yang sudah melakukan investasi pada aset kripto, wajib mengetahui nama-nama calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Dikutip dari kanal resmi Bappebti pada Kamis 31 Maret 2022, berikut adalah calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Hati-hati Penawaran Investasi Forex dengan Dalih Penjualan Robot Trading di Perdagangan Berjangka Komoditi

Guna untuk menunjang keamanan berinvestasi, berikut 18 daftar calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti:

  1. PT. Indodax Nasional Indonesia
  2. PT. Aset Digital Berkat 
  3. PT. Zipmex Exchange Indonesia
  4. PT. Indonesia Digital Exchange
  5. PT. Pintu Kemana Saja
  6. PT. Luno Indonesia LTD
  7. PT. Cipta Koin Digital
  8. PT. Tiga Inti Utama
  9. PT. Upbit Exchange Indonesia
  10. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT. Triniti Investama Berkat
  12. PT. Galad Koin Indonesia
  13. PT. Pantheras Teknologi Internasional
  14. PT. Mitra Kripto Sukses
  15. PT. Kripto Maksima Koin
  16. PT. Aset Digital Indonesia
  17. PT. Pedagang Aset Kripto
  18. PT. Tumbuh Bersama Nano

Nama-nama calon pedagang fisik asep kripto tersebut adalah update dari kanal resmi Bappebti per tanggal 31 Maret 2022. Semoga bermanfaat!***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x