Cianjurpedia.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan salah satu alat investasi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini adalah berupa aset kripto.
Khususnya selama masa pandemi Covid 19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang mulai tertarik untuk mencoba berinvestasi pada aset kripto. Namun, ada yang aman dan tidak.
Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan berinvestasi, para calon investor maupun yang sudah melakukan investasi pada aset kripto, wajib mengetahui nama-nama calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Dikutip dari kanal resmi Bappebti pada Kamis 31 Maret 2022, berikut adalah calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Guna untuk menunjang keamanan berinvestasi, berikut 18 daftar calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti:
- PT. Indodax Nasional Indonesia
- PT. Aset Digital Berkat
- PT. Zipmex Exchange Indonesia
- PT. Indonesia Digital Exchange
- PT. Pintu Kemana Saja
- PT. Luno Indonesia LTD
- PT. Cipta Koin Digital
- PT. Tiga Inti Utama
- PT. Upbit Exchange Indonesia
- PT. Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT. Triniti Investama Berkat
- PT. Galad Koin Indonesia
- PT. Pantheras Teknologi Internasional
- PT. Mitra Kripto Sukses
- PT. Kripto Maksima Koin
- PT. Aset Digital Indonesia
- PT. Pedagang Aset Kripto
- PT. Tumbuh Bersama Nano
Nama-nama calon pedagang fisik asep kripto tersebut adalah update dari kanal resmi Bappebti per tanggal 31 Maret 2022. Semoga bermanfaat!***