Selanjutnya, sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain itu, gaji ke-13 bagi ASN Daerah dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan, akan bersumber dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) yaitu sebesar Rp9 triliun.
Menkeu mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.
Nantinya, KPPN akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri karena telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19.
Pada masa pandemi ini, mereka terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.***