Belum Daftar PSE, Inilah 8 Platform yang Diblokir Kominfo: Ada Yahoo, PayPal, hingga Dota

- 30 Juli 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan
Ilustrasi: Kominfo memblokir beberapa PSE yang dinilai melanggar aturan /Pixabay/11333328/

Baca Juga: Bangga! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Dunia versi TasteAtlas

Baca Juga: Link Live Streaming Laga BRI Liga 1 Bigmatch Persib vs Madura United Saksikan Sabtu Sore Ini

Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah