Senang Belanja Online? Berikut Tips Atasi Risiko Terhadap Pencurian Data Pribadi!

19 Januari 2021, 01:32 WIB
Ilustrasi Belanja Online /Pixabay/PhotoMIX-Company

 

Cianjurpedia.com - Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, masyarakat mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru. Salah satunya adalah lebih memilih belanja secara daring atau online karena dianggap lebih aman daripada berbelanja langsung.

Belanja online memang menjadi pilihan yang tepat untuk meminimalisir penyebaran virus corona, namun rawan pencurian data. Kok bisa?

Saat kamu belanja online, paket yang dikirimkan akan disertai resi yang mencantumkan alamat, nomor telepon hingga nama lengkap penerima.

Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Kemenristek Bantu Tangani Pandemi dengan Inovasi

Data-data tersebut adalah data pribadi yang berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nah, untuk mengantisipasi risiko terhadap pencurian data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melalui akun Instagram @kemenkominfo memberikan tipsnya.

Yuk, atasi risiko terhadap pencurian data pribadi dengan cara ini!

  • Sobek resi hingga informasi data pribadi (Nama Penerima, Alamat, Nomor Telepon) tidak terbaca.
  • Pastikan data pribadi penerima pada resi saat mau dibuang tidak utuh lagi. Bisa dengan cara disobek atau digunting.
  • Buang resi/bungkus paket yang sudah disobek atau digunting pada tempatnya.

Kasus pencurian data pribadi ini merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang akan memiliki regulasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Vanessa Angel Sedih Melihat Gala Sakit Jelang Bebas Murni

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Menurut Instagram @kemenkominfo, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Data pribadi tersebut kemudian dibagi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Empat Wilayah Jawa Barat pada Tanggal 18 dan 19 Januari

Sementara data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan politik, dan data keuangan pribadi.

Jadi, berhati-hatilah dalam menyimpan atau memberika data pribadi ya!***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler