Laki-laki di Kota ini Paling Banyak Mengajukan Permohonan Poligami Tahun 2022, Bagaimana dengan Kotamu?

14 Maret 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi Poligami /PIXABAY

Cianjurpedia.com - Poligami bukanlah sebuah trend yang baru karena hal ini sudah berjalan seiring dengan sejarah umat manusia.

Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama maupun undang-undang negara.

Arti poligami sendiri menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya.

Sementara menurut bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.

Baca Juga: Prediksi Skor FC Porto vs Inter Milan Di Liga Championship: Preview, Susunan Pemain dan Head to Head 

Dalam ajaran agama Islam melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat kali atau hanya empat istri.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni harus berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.

Dalam Hukum Indonesia membolehkan praktik tersebut, sebagaimana tercatat dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Laki-laki yang akan melakukan poligami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
2. Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
3. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
5. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
6. Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
8. Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan

Menurut data dari situs Pengadilan Agama Bojonegara kelas 1A, pada 2022 permohonan poligami di Jawa Timur paling banyak berasal dari Kota Surabaya.
Berikut 10 wilayah permohonan poligami terbanyak di Jawa Timur.***

NO KABUPATEN/KOTA JUMLAH
1 KOTA SURABAYA

20

2 KABUPATEN SIDOARJO

18

3 KABUPATEN BANYUWANGI

15

4 KABUPATEN MOJOKERTO

9

5 KABUPATEN JOMBANG

7

6 KABUPATEN MADIUN

7

7 KABUPATEN TUBAN

7

8 KABUPATEN TULUNGAGUNG

6

9 KABUPATEN GRESIK

6

10 KABUPATEN JEMBER

6

 

 

 

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler