Cianjurpedia.com - Poligami bukanlah sebuah trend yang baru karena hal ini sudah berjalan seiring dengan sejarah umat manusia.
Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama maupun undang-undang negara.
Arti poligami sendiri menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya.
Sementara menurut bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.
Baca Juga: Prediksi Skor FC Porto vs Inter Milan Di Liga Championship: Preview, Susunan Pemain dan Head to Head
Dalam ajaran agama Islam melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat kali atau hanya empat istri.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni harus berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.
Dalam Hukum Indonesia membolehkan praktik tersebut, sebagaimana tercatat dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: