(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Laki-laki yang akan melakukan poligami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
2. Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
3. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
5. Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
6. Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
8. Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan
Menurut data dari situs Pengadilan Agama Bojonegara kelas 1A, pada 2022 permohonan poligami di Jawa Timur paling banyak berasal dari Kota Surabaya.
Berikut 10 wilayah permohonan poligami terbanyak di Jawa Timur.***
NO | KABUPATEN/KOTA | JUMLAH |
1 | KOTA SURABAYA | 20 |
2 | KABUPATEN SIDOARJO | 18 |
3 | KABUPATEN BANYUWANGI | 15 |
4 | KABUPATEN MOJOKERTO | 9 |
5 | KABUPATEN JOMBANG | 7 Editor: Sutrisno TagsArtikel PilihanTerkaitTerkiniYuk Tonton Skibidi Toilet 73 (Full Episode), Lebih Seru!Duel Seru Antara G-Toilet dan Para Titan di Skibidi Toilet 73 Part 2Skibidi Toilet 73 (Part 1) The Commander Sudah TerkepungBalas Dendam untuk Plunger Dimulai Dalam Skibidi Toilet 72 (part 2)TerpopulerKabar Daerah |