Hukum Memberi Daging Kurban ke Non Muslim, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

- 28 Juni 2023, 10:16 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Channel Youtube Al-Bahjah TV

Cianjurpedia.com - Tepat esok hari, 29 Juni 2023 seluruh umat islam merayakan hari raya Idul Adha dengan menjalankan ibadah sunnah sholat dua rakaat dan juga menyembelih hewan kurban.

Hampir dipastikan, seluruh umat islam akan mendapatkan daging kurban berupa daging sapi atau kambing.

Namun biasanya di lingkungan tempat tinggal kita, ada juga yang beragama lain.

Dan sering ditanyakan bolehkah tetangga kita yang non muslim juga mendapatkan daging kurban?

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah, Satlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Catat Jadwalnya

Pertanyaan itu juga ditanyakan oleh Fauzan dari Singkawang pada sesi ceramah Buya Yahya yang disiarkan lewat akun Youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya yang dikenal banyak orang sebagai pengasuh LPD Al-Bahjah dan merupakan sosok Kyai yang disegani menjawab pertanyaan tersebut.

"Yang jelas daging kurban harus ada bagian untuk diberikan kepada fakir miskin," ucap Buya.

"Jika di sebuah lingkungan orang kaya semuanya, tetap dianjurkan berkurban, jadinya saling tukar menukar daging kurban." Lanjutnya.

"Daging kurban diperuntukkan bagi 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk tamu, dan 1/3 untuk disedekahkan." Ujarnya.

Sedangkan daging kurban yang dibagikan kepada orang non muslim menurut Buya itu boleh, karena termasuk sedekah, tapi ada syaratnya.

Baca Juga: Cara Alami Agar Merpati Cepat Giring Keras

"Boleh diberikan kepada yang non muslim asalkan dia tidak memerangi kita. Seperti kita berhubungan baik dengan tetangga non muslim, itu boleh dikasih. Ini termasuk bagian dari sedekah, dan niatkan semoga dengan kebaikan ini mereka tersentuh sehingga bisa masuk islam," tutur Buya menjelaskan.

Begitu penjelasan Buya Yahya dan semoga kita dapat mengambil pelajaran dan mendapatkan pahala dari menjalankannya. Aamiin.**

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah