Catat, Syarat Umrah dan Solat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi

13 April 2021, 23:35 WIB
Sholat tarawih dan isya disatukan tidak boleh lebih dari 30 menit di seluruh masjid di Arab Saudi /Saudi Press Agency

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman serta protokol untuk pelaksanaan umrah dan solat di Masjid Suci, yakni Masjidil Haram di kota Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan Ramadan.

Kementerian Saudi juga mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua Masjid Suci itu.

Beberapa syarat untuk pelaksanaan umrah dan solat di Masjid Suci, seperti dikutip dari Arab News, di antaranya sebagai berikut. 

1. Jamaah yang hendak umroh dan solat di dua Masjid Suci tersebut harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat utama untuk bisa memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ramadan: Al-Khansa’ binti Amr Ra. Ibunda Para Syuhada

2. Pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yaitu Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi itu.

Untuk diketahui, aplikasi Tawakkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan para jemaah.

3. Para jamaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Makkah, dan pengunjung harus datang tepat waktu bila tidak ingin kehilangan kesempatan mereka.

4. Anak-anak dilarang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar Masjid.

Baca Juga: Bikin Malu Institusi, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan, bahwa jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Semenetara itu, jamaah solat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.

Berikutnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa solat tarawih dan qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan.

Ini harus dipatuhi, usai Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan solat tarawih di dua Masjid Suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler