Cianjurpedia.com - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19, salah satunya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin.
Surat edaran nomor 03 tahun 2021 ini berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Jamin Pasokan 11 Pangan Nasional Jelang Puasa dan Lebaran
Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama. Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.
Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.