Tahun Ini Kementerian Agama Izinkan Solat Tarawih dan Idul Fitri Secara Berjamaah Dengan Terapkan Prokes Ketat

- 5 April 2021, 23:19 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan masyarakat boleh solat tarawid dan idul fitri berjamaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan masyarakat boleh solat tarawid dan idul fitri berjamaah. /Humas Kemenag



Cianjurpedia.com - Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kementerian Agama kali ini mengizinkan pelaksanaan solat tarawih dan solat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi Covid-19, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin 5 April 2021, disebutkan bahwa pelaksanaan tarawih dan solat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Solat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran, Polda Jawa Tengah Bakal Usir Kendaraan Pemudik dari Luar Wilayah

Namun, dalam surat edaran tersebut juga dituliskan "kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,"

Begitupun dengan solat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

"Solat fardu lima waktu, solat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antara jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.

Sementara acara pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musola pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50 persen.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemerintah Jamin Pasokan 11 Pangan Nasional Jelang Puasa dan Lebaran

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x