Cianjurpedia.com - Dilansir dari Reuters pada Kamis 7 Januari 2021,
empat orang dinyatakan tewas dan 52 lainnya ditangkap menurut data Kepala Polisi Washington DC.
Peristiwa ini terjadi setelah pendukung Presiden Donald Trump menyerbu Capitol AS pada Rabu waktu setempat untuk menghentikan Kongres mengesahkan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.
Dalam konferensi pers larut malam, Kepala Departemen Kepolisian Metropolitan Robert J. Contee mengatakan 47 dari 52 penangkapan hingga saat ini terkait dengan pelanggaran jam malam pukul 6 sore (peraturan Walikota Muriel Bowser). Dan 26 diantaranya melibatkan orang-orang yang ditangkap di halaman Capitol AS.
Baca Juga: 23.000 Tenaga Kesehatan di Bandung Telah Mendaftar Program Vaksinasi COVID-19
Beberapa orang lainnya ditangkap dengan tuduhan terkait membawa senjata api tanpa izin atau terlarang.
Selain itu, kata Contee, dua bom pipa ditemukan dari markas besar komite nasional Republik dan Demokrat, serta pendingin dari kendaraan di halaman Capitol AS yang berisi bom molotov.
Contee menolak untuk mengidentifikasi wanita yang ditembak dan dibunuh oleh petugas Kepolisian Capitol, dengan mengatakan pemberitahuan dari keluarga terdekat masih menunggu.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Intruksi Terkait PPSB Jawa Bali
Tiga orang lainnya juga meninggal pada Rabu karena keadaan darurat medis. Sementara 14 petugas polisi terluka, dua di antaranya masih dirawat di rumah sakit.