4. Anak-anak dilarang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar Masjid.
Baca Juga: Bikin Malu Institusi, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan, bahwa jamaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Semenetara itu, jamaah solat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.
Berikutnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa solat tarawih dan qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan.
Ini harus dipatuhi, usai Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan solat tarawih di dua Masjid Suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.***