Menjelang Batas Akhir, Google dan Whatsapp Belum Mendaftar PSE

19 Juli 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi logo mesin pencari Google /Dado Ruvic/ REUTERS/

Cianjurpedia.com – Applikasi media Sosial Facebook dan Instagram resmi lolos dari ancaman pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kedua perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut dipastikan lolos dari ancaman blokir oleh pemerintah.

Facebook dan Instagram secara resmi telah terdaftar dalam situs PSE lingkup privat pada hari Selasa, 19 Juli 2022.

Aplikasi Facebook dan Instagram dipastikan akan lolos dan dapat beroperasi secara resmi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Amalan yang Bisa Kita Lakukan untuk Orang yang Sudah Meninggal Kata Ustadz Khalid Basalamah

Kedua media sosial itu banyak digunakan dan diminati oleh masyarakat di Indonesia.

Namun, bagaimana dengan Google dan Whatsapp pada jelang tenggat waktu? Kedua applikasi ini apakah lolos dari ancaman PSE?

Nama Google maupun Whatsapp terlihat masih kosong ketika dicari melalui situs PSE Kominfo.go.id.

Terpantau kedua applikasi tersebut belum melakukan pendaftaran di situs PSE pada Selasa, 19 Juli 2022.

Jelang pemblokiran akan dilakukan di tanggal 20 Juli 2022. Google dan Whatsapp telah tercatat pada daftar PSE domestik.

Akan tetapi kedua aplikasi tersebut tak berarti akan lolos dari sanksi pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Memenangkan Permainan Game 8Ball di Higgs Domino Island

Meskipun sampai saat ini kedua aplikasi tersebut belum terblokir, Pemerintah memastikan ada sanksi pada platform yang tidak segera mendaftarkan sebelum 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE sendiri dapat dilakukan secara online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Whatsapp maupun aplikasi lainnya untuk segera mendaftarkan aplikasinya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Menkoinfo

Tags

Terkini

Terpopuler