Stop Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial Jika Tak Ingin Dipenjara 6 tahun atau Denda Rp1 Miliar

- 19 Juli 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi kecelakaan, menyebarkan foto korban kecelakaan di Media Sosial bisa dipenjara dan di denda Rp1 Miliar
Ilustrasi kecelakaan, menyebarkan foto korban kecelakaan di Media Sosial bisa dipenjara dan di denda Rp1 Miliar /pixabay

Cianjurpedia.com – Tindakan menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial ternyata ada sanksi pidananya. Mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Jika masih banyak di sekitar kita, keluarga kita, teman-teman kita yang menyebarkan foto korban kecelakaan via media sosial, segera beri tahu mereka untuk berhenti melakukannya.

Ancaman pidananya pun tidak main-main, pelaku penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1 mengenai aturan menyebar foto korban kecelakaan secara terang-terangan.

Baca Juga: Nantikan Dua Hujan Meteor Pada Akhir Juli 2022, Masyarakat Indonesia dapat Mengamatinya Pada Malam Hari

Pada UU ITE Pasal 27 ayat 1, tertulis, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang.”

Dijelaskan pula bagi siapa pun yang melanggar dan terbukti bersalah melakukan tindakan menyebarkan foto korban kecelakaan dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Hal itu terdapat pada UU ITE Pasal 45 ayat 1, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain tidak menunjukkan rasa empati kepada korban, menampakkan atau menyebarluaskan foto korban kecelakaan secara eksplisit merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan sama sekali tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x