Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Begal?, Harus Melawan atau Pasrah?

- 19 Juli 2022, 13:10 WIB
  ilustrasi pembegalan
ilustrasi pembegalan /Pikran Rakyat Bekasi/

Cianjurpedia - Maraknya kasus pembegalan yang terjadi membuat masyarakat menjadi semakin waspada terutama bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua.

Beberapa kasus pembegalan yang terjadi malah menyebabkan korban berubah menjadi tersangka setelah melakukan pembelaan diri.

Lalu apa yang harus kita lakukan saat menghadapi begal?, haruskah membela diri atau pasrah?.

Dilansir dari kanal Youtube Polda Metro Jaya simak penjelasan Bidhumas Polda Metro Jaya, Aiptu Jacklyn.

Baca Juga: Kapolri Resmi Copot Jabatan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Mahfud MD

Pembelaan diri dibagi menjadi dua yaitu perbuatan pembelaan darurat dan pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

“jadi untuk masyarakat, kalau memang tidak bersalah dan memenuhi unsur tentang pembelaan terpaksa, jangan pernah takut” ujar Aiptu Jacklyn.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x