Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

11 Januari 2023, 16:34 WIB
Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran. //Pexels/

Cianjurpedia.com - Berikut ini merupakan dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan dalam pengajuan paspor haji.

Apa sajakah dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan dalam pengajuan paspor haji? Berikut ini Cianjurpedia rangkum dari Antara pada Rabu 11 Januari 2023.

1.Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.Kartu Keluarga (KK)

4.Akta Kelahiran

5.Buku Nikah atau ijazah

6.Surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama

Baca Juga: Tahun Ini Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas dapat Menunaikan Ibadah Haji, Berikut Kuota Haji Indonesia Tahun 2023

Selain dokumen-dokumen penting tersebut, Anda juga harus memperhatikan apabila nama hanya terdiri dari satu kata saja dalam mempersiapkan pengajian paspor haji.

Jika nama hanya terdiri satu kata saja, maka Anda wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Sebab, untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

Dan untuk mempermudah jemaah haji, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membuka layanan paspor jemput bola, senada dengan yang diucapkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

"Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola," terang Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kini Pendaftaran Haji Dapat Dilakukan dengan Aplikasi Pusaka, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Dengan layanan tersebut, maka jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.

Sebagai informasi, pada tahun penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/ 2023 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Dan pada tahun ini juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa menunaikan ibadah haji.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler