Cianjurpedia.com – Mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan administrasi terkait birokrasi di seluruh tingkatan wilayah.
Kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan administrasi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir oleh Cianjurpedia dari akun instagram @antaranews pada tanggal 19 Februari 2022, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono mengatakan jika hal tersebut merupakan upaya percepatan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Dalam rencana itu disebutkan jika 98 persen penduduk Indonesia ditargetkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akan tetapi per 31 Desember 2021, peserta JKN baru mencapai 86 persen atau sebanyak 235 juta penduduk.
Adapun administrasi birokrasi yang nantinya mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan dalam pengurusannya meliputi:
-Proses jual beli tanah
-Perjalanan haji dan umrah
-Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)