Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. /ANTARA/MENTARI DWI GAYATI

Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Selain itu, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Suharti mengatakan, Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca Juga: Sejarah Kabah Dari Masa Nabi Adam Hingga Rasulullah, Dulu Bentuknya Bukan Kubus

Karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” katanya.***

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah