Ganjil Genap di Jalur Puncak Setiap Akhir Pekan, Mulai Jumat Pukul 14.00 hingga Minggu pukul 24.00 WIB

- 19 Februari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi/ 8 Titik Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Hari ini, Berlaku Jumat-Minggu, 18-20 Februari 2022
Ilustrasi/ 8 Titik Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Hari ini, Berlaku Jumat-Minggu, 18-20 Februari 2022 /ANTARA/Arif Firmansyah

Cianjurpedia.com – Jalur Puncak diberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Begitu juga saat hari libur nasional.

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak saat libur nasional ini dimulai sejak H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Enam Check Point Ganjil Genap Kota Bogor Akhir Pekan Ini, Sabtu dan Minggu, 19-20 Februari 2022

Di dalam aturan tersebut diatur jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Akan tetapi aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Tim Putri Indonesia Langsung ke Final Badminton Asia Team Championships 2022 Usai Jepang Mundur Diri

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x