Menjelang Batas Akhir, Google akan Ikuti Regulasi PSE

- 18 Juli 2022, 14:42 WIB
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. /Foto: Pixabay/Victoria_Art

Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Blue Dragon Series Awards ke-1 Umumkan Line Up Presenter Pembaca Nominasi, Ada Kim Young Dae dan Hwang Minhyun

Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.

Hingga Senin, situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jumlah itu meningkat cukup banyak dibandingkan Juni 2022, berjumlah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah