Ramai Diprotes Netizen, Inilah Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat Menurut Kominfo

- 21 Juli 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi - Ramai Diprotes Netizen, Inilah Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat Menurut Kominfo
Ilustrasi - Ramai Diprotes Netizen, Inilah Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat Menurut Kominfo /Pixelkult/PIXABAY/

 

Cianjurpedia.com – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal pemblokiran sejumlah platform atau PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar masih ramai diprotes netizen hingga hari ini, Kamis 21 Juli 2022.

Padahal, sebelumnya pihak Kominfo sudah menjelaskan terkait manfaat dari pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Dilansir oleh Cianjurpedia.com dari laman Kominfo layanan.kominfo.go.id, bahwa manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah demi mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Dalam situs web tersebut, Kominfo juga menjabarkan manfaat yang akan didapatkan oleh PSE yang sudah terdaftar, di antaranya adalah:

Baca Juga: Terancam Diblokir Kominfo, Gmail Trending di Twitter, Netizen Protes: Mari Kembali ke Zaman Merpati Saja

  1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id)
  2. Lebih dipercaya masyarakat
  3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Sedangkan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat perihal pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah:

  1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori" --> "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
  2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. 
  3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Berikan Pelatihan Untuk 3.000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK

Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x