Terkait Kerumunan Megamendung, Kang Emil Penuhi Undangan Polda Jabar

17 Desember 2020, 05:26 WIB
Ridwan Kamil /Humas Jabar

Cianjurpedia.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020).

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pukul 09.10 WIB. Ia memberikan keterangan selama satu setengah jam.

"Sesuai undangan dan kewajiban sebagai warga negara yang baik saya hadir di Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung yaitu terkait kerumunan massa di Megamendung. Tidak terlalu lama karena ini hanya penyempurnaan," kata Kang Emil. 

Baca Juga: Kang Emil Balas Cuitan Mahfud : Mengapa Kepala Daerah Terus yang Harus Dimintai Bertanggung Jawab

"Semua pertanyaan mayoritas sudah diberikan keterangannya saat di Bareskrim (Polri) Jakarta. Makanya saya tidak terlalu lama hanya satu jam setengah karena memang hari ini hanya melengkapi satu dua pertanyaan saja," imbuhnya.

Kang Emil pun kembali menegaskan, Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. 

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Depok 2020 naik 6,64 persen

"Jabar adalah daerah otonom beda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Bupati/ wali kota di Jabar dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur," ucapnya. 

Kang Emil menambahkan, dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

"Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas COVID-19 setempat," katanya. 

Baca Juga: Lagu Taeyeon Girls ‘Generation  “What Do I Call” Puncaki Tangga Lagu iTunes

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur," tambahnya.

"Yang kedua jika Pemkab dan Satgas Covid-19 di kabupaten menyatakan tidak sanggup barulah provinsi masuk, contohnya alat rapid test habis atau pelaksanaannya perlu bantuan provinsi maka kita turun membantu," ucapnya.

Oleh karena itu, Kang Emil mengatakan bahwa kerumunan di Megamendung secara teknis menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Kendati begitu, ia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur. 

Baca Juga: KPU Sah-kan Pemenang Pilkada Kab. Tasikmalaya, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin

"Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jabar termasuk di Megamendung adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur, jadi saya menyatakan rasa tanggung jawab moril saya tapi kalau secara teknis peraturan perundang-undangan tentu kita harus adil dan proporsional. Itulah kenapa saya selalu taat hadir memenuhi kebutuhan dari kepolisian," tutup Kang Emil.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler