PTPN VIII Somasi FPI, Habib Rizieq : PTPN Telantarkan Lahan Selama 30 tahun

25 Desember 2020, 16:37 WIB
Logo FPI.* /Wawan S

 

Cianjurpedia.com - PTPN VIII melayangkan somasi terhadap lahan yang kini ditempati oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah agar dikosongkan. Lahan seluas 30,91 hektare itu berada di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi yang ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat ditembuskan kepada sejumlah pihak ini menyebut bahwa Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tidak berizin.

PTPN VIII meminta agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Lebat dan Banjir di Bandung Dipicu Curah Hujan yang Tinggi

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) mengklaim jika Habib Rizieq Shihab membeli lahan tersebut dari petani sebelum ponpes dibangun dan menilai PTPN telah menelantarkan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq yang diunggah pada akun Youtube FPI, Front TV pada Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Robert Geoffrey Edwards, Ilmuan Inggris Penemu Bayi Tabung

"Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," ujar Rizieq Shihab.

"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara," tambahnya.

Baca Juga: Aktris Kajol memulai Debut Digital dengan Netflix dalam drama ‘Tribhanga’

Selain itu, FPI siap melepas lahan dan meminta uang ganti rugi pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler