Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Pidana Mati

8 Februari 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Pidana Mati /Pixabay.com/Tumisu/




Cianjurpedia.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya di Cimahi, pelakunya terancam hukuman pidana mati. 

Usai diamankan oleh petugas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, pelaku berinisial AN (34) terjerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Aldi Subartono, selaku Kapolres Cimahi, pasalnya pelaku kerap menyiksa kedua anaknya, hingga akhirnya membuat anak perempuannya meninggal dunia.  

"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati," ucap AKBP Aldi, melansir ANTARA, pada Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga: Waspadai Kondisi Popok Kering pada Balita, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Terjadi

Sesuai dengan yang disampaikan oleh AKBP Aldi, adapun pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, usai dilakukan rekonstruksi penyidikan, pelaku dapat terjerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, yang merupakan pasal pembunuhan berencana. 

"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," ucapnya.

Lebih lanjut Aldi menjelaskan bahwa, anak perempuannya berinisial AH (11) dianiaya AN hingga membuatnya tewas, sedangkan anak laki-lakinya berinisial AA (12) juga mengalami luka-luka karena dianiaya pelaku. 

"Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali," ujarnya.

Penganiayaan sadis tersebut terjadi pada Senin, 6 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, dan berlokasi di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Adapun modus AN sehingga tega melakukan aksi tersebut, menurut Aldi, disebabkan karena anaknya diduga telah mengambil uang sebesar Rp450 ribu tanpa izin, dan membuat kesal dan gelap mata. 

Baca Juga: Yuk! Kenali Modus Penculikan Anak dan Simak Cara Lindungi si Kecil dari Orang Jahat

Disamping itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ngamen ini, ternyata pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena kasus pencurian. 

"Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian," ucapnya.

Pelaku dan para korban tinggal di kontrakan tersebut bersama ibu tirinya, yang kemarin turut diamankan petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Menurut sang istri, AN memang memiliki sifat tempramental. Kendati demikian, polisi akan terus menyelidikinya, apakah sang ibu tiri turut andil dalam kasus penganiayaan ini. 

"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya," katanya.

Sedang pelaku AN sendiri telah mengakui perbuatannya. Dan dia menyesal telah menyebabkan anaknya meninggal dunia karena kerap menyiksa kedua anaknya itu. 

"Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal)," ucap AN.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler