Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Berlaku Mulai Rabu 31 Mei 2023 Hingga Minggu 4 Juni 2023

31 Mei 2023, 08:22 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Rabu 31 Mei 2023 hingga Minggu 4 Juni 2023. /Antara/ARIF FIRMANSYAH/

Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak pada libur panjang akhir pekan ini. Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini berlaku mulai tanggal 31 Mei hingga 4 Juni 2023 yang bersamaan dengan libur Hari Lahir Pancasila.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpolresbogor yang dilansir Cianjurpedia pada hari Rabu 31 Mei 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Ada di Lippo Plaza Keboen Raya

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Dan pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Rabu 31 Mei 2023, Ada di Lima Lokasi

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak.

Baca Juga: Lima Tempat Sarapan Enak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jadi Favorit Turis Lokal Saat Akhir Pekan

Sementara dari arah Kota Bandung/ Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler