Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Simak Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat

- 22 Mei 2023, 15:20 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat.
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Daftar 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak di Tempat. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

Cianjurpedia.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat jika pengendara kendaraan bermotor melakukan 11 pelanggaran berikut ini.

Pemberlakuan tilang manual di tempat bagi 11 pelanggaran ini diterapkan guna melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum sepenuhnya dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru 4 polda yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel, yang memiliki sistem sampai tingkat polres.

Adapun 11 pelanggaran yang akan diberlakukan tilang manual sebagaimana yang dilansir dari Antara pada Senin, 22 Mei 2023, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Menurut BMKG Ibukota Akan Cerah Hingga Berawan pada Senin Siang

1.Berkendara di bawah umur

2.Menggunakan ponsel saat berkendara

3.Tidak menggunakan helm

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x