Herry Nurhayat Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung, Di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin

20 November 2020, 09:12 WIB
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung.

Dikutip dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung No:30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk mejalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Hari Ini Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Akibat perbuatannya, Herry dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).

Baca Juga: Biadab! Seorang Guru Silat Tega Setubuhi Puluhan Muridnya.

Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor Di Wilayah Cikarang dan Bekasi berhasil Diringkus Polisi

Majelis hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan yang merugikan negara dalam kategori yang berat karena kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.

Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2020. Selain Herry ada dua terdakwa lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Baca Juga: Selamat, Kang So Ra Mengandung Anak Pertama

Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan CIbiru, Kota Bandung.***

 

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler