KPK Amankan 425 Juta Saat Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi dan 9 Orang Lainnya

- 27 November 2020, 19:53 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /PIXABAY/NikolayFrolochkin/



Cianjurpedia.com - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 dan langsung dilakukan pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil pemeriksaan tersebut KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 425 juta.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Update Covid-19 Jumat 27 November, Pecahkan Rekor Kasus Baru Harian

Ali juga mengatakan total yang ditangkap tim KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi adalah 10 orang.

"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali.

Kesepuluh orang ini ditangkap tim KPK di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.

Baca Juga: Inilah Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x