Cianjurpedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut empat, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (Wani) menggugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan Wani didaftarkan ke Mk pada Jumat, 18 Desember 2020 malam. Bahkan sampai pukul 21.00 malam, gugatan dari Tim Wani masih dalam proses pemberkasan.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel, “Hasil Pilkada Tasikmalaya Digugat ke MK, Tim Wani Laporkan Indikasi Kecurangan di Tingkat Kecamatan”, gugatan dari Tim Wani didaftarkan oleh Tim Relawan Wani, Irman Meilandi mewakili Iwan Saputra, juga Endang Syarif dan Tina Awaliyah mewakili dari partai-partai pengusung. Kedatangan mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Wani dari DPP Partai Golkar.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingin Prokes 3M Menjadi 4M
Saat dihubungi, Irman Meilandi mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke MK dengan tuntutan agar membatalkan hasil pleno KPU karena ditemukan banyak pelanggaran pilkada.
“Adanya indikasi kecurangan di beberapa kecamatan dan kami meminta untuk pemungutan suara ulang,” kata Irman
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. KPU masih menunggu kemungkinan munculnya gugatan dari berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu apakah ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi ada atau tidak,” ujar Zamzam.