PTPN VIII Somasi FPI, Habib Rizieq : PTPN Telantarkan Lahan Selama 30 tahun

- 25 Desember 2020, 16:37 WIB
Logo FPI.*
Logo FPI.* /Wawan S

"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara," tambahnya.

Baca Juga: Aktris Kajol memulai Debut Digital dengan Netflix dalam drama ‘Tribhanga’

Selain itu, FPI siap melepas lahan dan meminta uang ganti rugi pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah