Cianjurpedia.com - Bantuan Sosial (Bansos) tahap IV diberikan kepada sebanyak 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) di Provinsi Jawa Barat. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 100.000.
Penyaluran bantuan yang diberikan khusus bagi warga terdampak Covid-19 ini akan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 23 hingga 30 Desember 2020. Dalam pendistribusiannya, Bansos Tahap IV dilakukan oleh PT Pos Indonesia, Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Mandiri.
"Dengan keterlibatan perbankan, diharapkan dapat mempercepat pendistribusian bansos kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar seperti dikutip dari Antara pada Minggu 27 Desember 2020.
Baca Juga: Menteri Agama Minta Perbedaan Diselesaikan dengan Dialog
Dalam pelaksanaannya, Dinsos Jabar melibatkan kelurahan/desa. Kemudian untuk memudahkan pendataan warga, Ketua Rukun Warga (RW) turut dilibatkan.
"Sebagai bukti, penerima bansos harus difoto dengan kartu identitas. Jika penerima sakit atau tidak bisa datang ke kantor kelurahan/desa, dapat diwakilkan dengan membawa kartu keluarga," lanjut Dodo.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Pekerja Sosial Masyarakat turut mengawasi dan mengamankan pendistribusian Bansos Tahap IV sekaligus memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Baca Juga: Jasa Marga Menutup Sementara Tempat Istirahat KM 52B arah Jakarta, Catat Jadwalnya!
Dodo menyatakan, Pemprov Jabar mengusung prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima Bansos Tahap IV dengan tujuan supaya tepat sasaran dan berkeadilan.