Predator Seksual Terhadap 13 Anak Akhirnya Ditangkap Polisi Cirebon

- 20 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Pelecehan Predator Seksual anak
Ilustrasi Pelecehan Predator Seksual anak /Dok. PRFMNews

Cianjurpedia.com – Tersangka predator seksual terhadap 13 anak dibawah umur telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon Jawa Barat, sehingga akan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.

“Korbanya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah,”kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon,Rabu.

Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual terhadap yang ditangkap Polresta Cirebon tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.

Baca Juga: PSSI Resmi Hentikan Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021

Tersangka NF dalam melakukan aksinya terhadap anak dibawah umur itu dengan mengiming-iming memberikan barang kepada para korban.

“Setelah mau korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (masjid),”tuturnya.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Selain NF akan dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: DPR Setuju Pilih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x