Cianjurpedia.com - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020. Ia diduga menerima Rp1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Selain AUS, dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) juga menerima uang dengan nominal yang berbeda.
Baca Juga: Jelang Peringatan Wafatnya Isa Al-Masih, Polisi Lakukan Sterilisasi Gereja
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," kata Alex dikutip dari Antaram
Dalam konstruksi perkara, lanjut dia, diduga telah terjadi pada Maret 2020. Karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah KBB kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sementara pada April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG.
"Keduanya membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen 'fee' sebesar 6 persen dari nilai proyek," ungkap Alex.