Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung Hari ini Rabu 14 April 2021

- 14 April 2021, 04:05 WIB
Jadwal Mepeling Akta Kematian kota Bandung
Jadwal Mepeling Akta Kematian kota Bandung /Instagram/@disdukcapilbdg

Cianjurpedia.com – Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Rabu, 14 April 2021 beroperasi di Kantor Kecamatan Ujungberung (untuk seluruh warga Kota Bandung).

Pelayanan mulai beroperasi  pukul 09.00 – 15.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 50 pemohon.

Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ramadan: Al-Khansa’ binti Amr Ra. Ibunda Para Syuhada

Baca Juga: Aktris Seo Ye Ji Keluar dari K-drama OCN Terbaru ‘Island’ Menyusul Kontroversi dengan Kim Jung Hyun

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dinas. Formulir tersedia di tempat atau di download di website.
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (asli)
  4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Nikah / Akta kelahiran anak yang meninggal dunia.
  6. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  7. Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak Pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT.Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.

Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Instagram/@disdukcapilbdg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x