Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Namun demikian, bagi warga Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Akibat Aturan Covid-19, Warga Tokyo Saksikan Pembukaan Olimpiade di Luar Stadion Tokyo
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu 24 Juli 2021 berlokasi di Alun-alun Cimahi mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Manfaat Olahraga Panahan, Melatih Kekuatan dan Kesabaran Hingga Tingkatkan Percaya Diri
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: