Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Cimahi Hari Rabu 21 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 04:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Namun demikian, bagi warga Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 21 Juli 2021 berlokasi di Cimahi Mall mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Buka Secara Bertahap PPKM Darurat Pada 26 Juli dan Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: 

Baca Juga: Tiga Macam Paket Vitamin dan Obat Gratis dari Pemerintah untuk Pasien Isoman dan Cara Mendapatkannya

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, 
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli, 
3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x