Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari ini, Rabu 28 Juli 2021

- 28 Juli 2021, 04:44 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kabupaten karawang
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Kabupaten karawang /Facebook.com/Bapenda Jabar

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat keliling adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan pajak kendaraan.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan  Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga: Kim Jae Wook Mendapat Tawaran Bintangi Drama Baru Setelah Dua Tahun Vakum, Akan Berpasangan Dengan Krystal

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah

  1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsat Masuk Desa untuk wilayah Kabupaten Karawang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.

1. Graha KIIC, Halaman Polsek Telagasari dan Halaman Parkir Bank BTN Kosambi pukul 08.30–13.30 WIB.

2. Halaman Parkir Mall Resinda pukul 14.00–16.00 WIB.

3. Kantor Desa Lemahabang Karawang pukul 08.00–14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x