Cianjurpedia.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 dengan menerapkan sejumlah aturan baru.
Penerapan aturan ini terbagi dalam beberapa aturan yang disesuaikan dengan tingakatan PPKM, diantaranya PPKM Level 1 sampai Level 4.
Apa saja yang membedakan tiap level PPKM ini ?
Yuk simak informasi selengkapnya perbedaaan peraturan di PPKM yang baru ini.
4 Level penilaian krisis Covid-19 menurut WHO :
1. Level 1 (Insiden Rendah)
- kurang dari 20 kasus Covid-19/100.000 penduduk
- 5 kasus dirawat di rumah sakit/100.000 penduduk