Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Sukabumi Hari Ini, Rabu 4 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi.
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kota Sukabumi. //Bapenda Jabar/Instagram

 

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibentuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Usai Isoman Akhrinya Yoo Jaek Suk Bisa Kembali Syuting Hangout With Yoo Minggu Ini

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Sementara  jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Sukabumi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Rabu 4 Agustus 2021, pukul 08.00-13.00 WIB, berlokasi di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.

Sementara untuk jadwal Kios Samsat berlokasi di Balai Kota Sukabumi, pukul 08.00-13.00 WIB. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x