Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku

- 21 Februari 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.  Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual. Biadab, Ayah dan Anak Tiri di Pangandaran Mencabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pelaku /Freepik

Dimana KS merupakan paman dari korban, sedangkan RD merupakan anak tiri KS. 

Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan diwaktu yang bersamaan, melainkan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda oleh masing-masing pelaku. 

Baca Juga: Mendag Pasok 23 Liter Minyak Goreng Curah di Bandung, Pemerintah akan Terus Lakukan Operasi Pasar

KS merupakan pelaku yang pertama, dan kejahatan tersebut berawal ketika pelaku tidak sengaja melihat korban memakai pakaian minim di kamarnya. 

Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya saat korban sedang tidur sendiri di kamar. 

Sedangkan RD, melakukan pencabulan tanpa diketahui oleh KS, namun RD mengetahui tindakan KS kepada korban. 

Atas kejahatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2)  dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU no.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU no.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Justin Bieber Positif COVID-19, Konser Justice World Tour di Las Vegas Mendadak Ditunda

Dengan ancaman penjara paling singkat adalah lima tahun, dan paling lama adalah 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kepolisian pun melakukan penanganan psikologis atau trauma healing terhadap korban yang kini masih berusia 14 tahun.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x